PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK CIPTA
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang semakin pesat sekarang ini, membuat sebuah karya atau seni dari
seorang pencipta mudah tersebar luas keseluruh Indonesia bahkan keseluruh
negara. Untuk melindungi karya atau seni tersebut perlu adanya undang-undang
untuk melindungi karya atau seni tersebut.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 dan Undang-undang No.
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan
payung hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari setiap karya atau seni perlu
didaftarkan untuk menghindari pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
B.
Batasan Masalah
Batasan masalah pada penulisan ini tantang
Hak Cipta pada Undang-undang No. 19 Tahun
2002 dan Undang-undang No. 28 Tahun 2014.
C.
Tujuan penulisan
1.
Mempelajari tentang
Hak Cipta.
2.
Mempelajari tentang
Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
3.
Mempelajari tentang
Undang-undang No. 28 Tahun 2014.
LANDASAN TEORI
A.
Ketentuan Umum
Undang-undang Hak Cipta
1.
UU No. 19 Tahun 2002 pasal 1
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau peerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima dari hak tersebut.
Direktoral Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah dapartemen yang dipimpin
oleh menteri.
2.
UU No.28 Tahun
2014 Pasal 1
Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tenpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekslusif adalah hak yang hanya
diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan
pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi.
Dalam UU No.28 Tahun 2014 Pasal 20, hak
terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf “B” merupakan hak ekslusif
yang meliputi :
1.
Hak Moral Pelaku
Pertunjukan
2.
Hak Ekonomi
Pelaku Pertunjukan
3.
Hak Ekonomi
Produser Fonogram
4.
Hak Ekonomi Lembaga
Penyiar
Fonogram adalah fiksasi suara pertunjukan
atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk fiksasi
yang tergabung dalam sinematografi tau ciptaan audiovisual lainnya.
Fiksasi adalah perekaman suara yang
dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar,
digandakan, atau dikomuikasikan melalui perangkat apapun.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasikan suatu ciptaan yang
bbersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta
dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastrayang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan. Keterampilan atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai pemilik hak cipta. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
3.
Lingkup Hak
Cipta
Lingkup Hak Cipta dalam undang-undang No.19
Tahun 2002 terdapat dalam BAB II yang terbagi dalam beberapa bagian.
4.
Perlindungan Hak
Cipta
Undang-undang No.19 Tahun 2002 pada BAB
II bagian ke-4 ciptaan yang dilindungi di atur dalam pasal 12 dan 13.
Undang-undang No.19 Tahun 2002 Pasal 12
Ayat 1 menyebutkan :
a. Buku, Program
Komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis.
b.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis.
c.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Lagu atau musik
dengan teks atau tanpa teks.
e.
Drama atau drama
musikal, tari koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f.
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolasi, dan seni terapan.
g.
Arsitektur
h.
Peta
i.
Seni batik
j.
Photografi
k.
Sinemtografi
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudkan.
Undang-undang No.19 Tahun 2002 Pasal 13
disebutkan bahwa tidak ada Hak Cipta atas :
a.
Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara.
b.
Peraturan
perundang-undangan.
c.
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
d.
Putusan pengadilan
atau penetapan hakim.
e.
Keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pasal 34 menyebutkan, “Tanpa mengurangi
hak Pencipta atas jangka waktu yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi :
a.
Selama 50 tahun.
b. Selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Penciptta meninggal
dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
5.
Pembatasan Hak
Cipta
Pembatalan Hak Cipta diatur dalam undang-undang
No.19 Tahun 2002 Pasal 14 menyebutkan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta.
a. Pengumuman atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli.
b. Pengumuman atau perbanyakn segala sesuatu yang diumumkan atau diperbanyak oleh atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiar, dan surat kabar atau sumber sejenis, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
6. Prosedur
Pendaftaran HAKI
Prosedur pendaftaran Hak Cipta diatur
dalam UU No.19 Tahun 2002 Pasal 35-44. Pasal 35:
(1)
Direktorat Jenderal
Menyelenggarakan Pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
(2)
Daftar umum
ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3)
Setiap orang
dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan
tersebu dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
ANALISA STUDI KASUS
Kasus Posisi Putusan Pengadilan Negeri
Nganjuk Nomor 10/Pid.B.Sus/2014/PN.Ngjk tentang pelanggaran Hak Cipta lagu oleh
Eni Setyaningsih.
Berdasarkan surat
dakwaan Jaksa Penuntut
Umum pada 5
Desember 2013, Eni Setyaningsih alias
Eni Sagita pada
pokoknya didakwa telah
melakukan pelanggaran Hak Cipta
dikarenakan telah dengan
sengaja dan tanpa
hak menyiarkan kepada
umum suatu ciptaan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (2) UUHC 2002. Setelah melalui
pemeriksaan pengadilan, Hakim
Pengadilan Negeri Nganjuk
melalui Putusan nomor 10/Pid.B.Sus/2014/PN.Ngjk akhirnya menyatakan
terdakwa Eni Setyaningsih alias Eni Sagita
telah terbukti secara
sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak
pidana “dengan sengaja menyiarkan kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta”.
Cover version atau cover merupakan hasil
reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan
dibawakan penyayi atau artis lain. Bagi lagu-lagu cover yang diciptakan untuk
tujuan komersial, pencantuman nama penyayai asli saja pada karya cover tidak
cukup untuk menghindari tuntunan hukum pemegang Hak Cipta, seseorang perlu
memperoleh izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang Hak Cipta. Apabila dikaitkan
dengan kasus Eni Sagita, maka yang dilakukan adalah membuat cover version. Eni Sagita
membawakan ulang lagu yang berjudul “Oplosan”, dimana sebelumnya lagu ini
pernah dibawakan oleh artis lain yang bukan merupakan pencipta lagu tersebut,
namun dengan adanya lisensi atau izin dari pencipta maka tidak melanggar hukum
Hak Cipta, tapi tidak dengan yang dilakukan oleh Eni Sagita.
Dalam hal ini , agar cover yang
dilakukan Eni Sagita untuk tujuan komersial tidak melanggar Hak Cipta Nur Bayan
selaku pemilik lagu, maka perlu mendapatkan izin (lisensi) dari Nur Bayan.
Lisensi yang dibutuhkan adalah :
1.
Lisensi atas hak
mekanikal (mechanical rights)
2.
Lisensi atas hak
mengumumkan (performing rights)
KESIMPULAN
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 dan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan payung
hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia. Pembuatan dan pengumuman cover
lagu secara umum tidak melanggar Hak
Cipta apabila pembuatan dan pengumuman tersebut dilakukan dengan tidak menggar
hak-hak eksklusif pemegang Hak Cipta. Hal yang perlu ditekankan dalam pembuatan
suatu pembuatan dan pengumuman cover version adalah apabila pembuatan dan
pengumuman cover version tersebut dilakukan dengan tanpa hak dan untuk tujuan
mencari keuntungan ,maka pembuatan dan pengumuman cover version merupakan
penggaran Hak Cipta.
Lisensi yang dibutuhkan agar cover
version terhadap lagu untuk tujuan komersil tidak menjadi suatu pelanggaran
antara lain:
a.
Lisensi atas hak
mekanikal (mechanical license)
b.
Lisensi atas hak
mengumumkan (performing license)
c.
Lisensi atas hak
sinkronisasi (synchronization license)