Coretan Nur Hakim

Senin, 01 Januari 2018

RUU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

04.09 Posted by Unknown , , No comments


PERATURAN DAN REGULASI
RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi sekarang ini sangat pesat menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia yang secara langsung mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Salah satunya adalah melakukan transaksi melalui dunia internet atau transaksi elektronik.
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  memiliki latar belakang dan pertimbangan khusus atas dilakukannya perubahan tersebut.
UU ITE Tahun 2008 merupakan undang-undang pertama dan landasan hukum dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, akan tetapi dalam kenyataannya dan implementasi dari UU ITE tersebut mengalami banyak persoalan. Untuk meminimalisir persoalan tersebut maka dibuatlah RUU Nomor 19 Tahun 2016.

2.        Tujuan Penulisan
a.       Memahami Tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
b.      Memahami Tentang Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

LANDASAN TEORI

1.        Pokok Pikiran RUU ITE
Kemajuan pesat dibidang teknologi informasi terutama internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari agar bisa menjawab tatangan baru yang selalu muncul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Pokok pikiran dalam undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal berikut :
·           Pasal 8 : Pengakuan Informasi Elektronik
·           Pasal 9 : Bentuk Tertulis
·           Pasal 10 : Tanda Tangan
·           Pasal 11 : Bentuk Asli : Salinan
·           Pasal 12 : Catatan Elektronik
·           Pasal 13 : Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

Transaksi Elektronik terdapat dalam pasal-pasal berikut ini :
·         Pasal 14 : Pembentukan Kontrak
·         Pasal 15 : Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·         Pasal 16 : Syarat Transaksi
·         Pasal 17 : Kesalahan Transaksi
·         Pasal 18 : Pengakuan Penerimaan
·         Pasal 19 : Waktu dan Lokasi Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·         Pasal 20 : Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·         Pasal 21 : Catatan Yang Dapat  Dipindah Tangankan

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

2.        Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan dunia internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini juga mengaturtur berbagai ancaman hukuman bagi pelanggar  kejahatan melalui internet. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.

3.        Manfaat Pelaksanaan UU ITE
a.       Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b.      Internet Banking semakin aman dan nyaman. Masyarakan mendapatkan kemudahan dalam perbankan.
c.       E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
d.      Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.

ANALISA STUDI KASUS

Situs  milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas gara-gara dukung blokir game online. Kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Sumber harian jogja 02/05/2016.

KESIMPULAN

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat pesat membawa banyak dampak positif dan negatif. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 merupakan payung hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini.  Undang-Undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DAFTAR PUSTAKA