Coretan Nur Hakim

Jumat, 06 Oktober 2017

BAB 3 MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

12.13 Posted by Unknown , , No comments

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

CYBERCRIME


PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan dengan kerjanya. Teknologi jaringan komputer merupakan media penyedia informasi, melalui internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan komputer atau internet.

2.        Tujuan Penulisan
1.         Memahami apa itu Cybercrime
2.         Memahami karakteristik Cybercrime
3.         Memahami jenis-jenis Cybercrime
4.         Mempelajari cara menanggulagi Cybercrime

LANDASAN TEORI

1.        Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.        Karakteristik Cybercrime
a.       Ruang Lingkup Kejahatan
Cybercrime sering dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar negara, sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

b.      Sifat Kejahatan
Sifat kejahatan di dunia maya akan non-violence yaitu tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya, sehingga ketakutan atas kejahatan (fear of crime) tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkannya dapat lebih dasyat dan kejahatan lain.

c.       Pelaku Kejahatan
Jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus, yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatannya tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih anak-anak. Mereka  jarang terlibat  kenakalan remaja, dari keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas, namun juga jauh dari profil anak jalanan. Untuk menangani anak-anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri.

d.      Modus Kejahatan
Keunikan dari kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia maya tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemogra-mannya dsb. Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

e.       Jenis Kerugian
Di masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).

3.        Jenis Cybercrime
1. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya :
a.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

c.       Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebarab virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

e.       Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
     Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.       Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

g.      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.      Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaiman meningkat kapabilitasnya
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi yang netral.
Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya di sebut cracker. Boleh di bilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

i.        Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

j.        Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy  (pembajakan perangkat lunak).

k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.      Berdasarkan Motif Kegiatannya:
a.       Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

b.      Cybercrime Sebagai Kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

3.      Berdasarkan sasaran Kejahatannya:
a.       Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan.

b.      Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: Carding, cybersquatting,  typosquat-ting, hijacking, data forgery.

c.       Menyerang Pemerintah (Against Government)
    Cybercrime against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

4.        Menanggulangi Cybercrime
Cybercrime pada umumnya merupakan pemnerangan terhadap konten, sistem komputer, dan sistem komunikasi milik orang lain atau umum. Berikut ini merupakan cara menanggulangi cybercrime:
a.       Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b.      Penaggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines antara lain:
1.      Melakukan pembaharuan hukun pidana dan hukum perdata terhadap cybercrime.
2.      Meningkatkan keamanan jaringan komputer sesuai standar internasional.
3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aperatur penegak hukum yang berhubungan       dengan  cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap cybercrime.
5.    Meningkatkan kerjasama antar negara, naik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam  upaya penanganan cybercrime.

Strategi Penanggulangan Cybercrime :
1.      Strategi Jangka Pendek
a.       Penegakan hukum pidana
b.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya
c.       Rekrukment aparat penegak hukum

2.      Strategi Jangka Menengah
a.       Cyber police
b.      Kerjasama internasional

3.      Strategi Jangka Panjang
a.       Membuat UU cybercrime
b.      Membuat perjanjian bilateral

ANALISA STUDI KASUS

Sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang ini banyak bermunculan berita hoax. Hoax adalah kata yang berarti ketidak benaran suatu informasi dengan kata lain berita bohong, tidak bersumber. Contoh kasus hoax yang sekarang ini cukup menghebohkan adalah kasus saracen, kasus sekelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA. Motif dari kasus ini kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Dari kasus saracen dapat diananlisi merupakan jenis Cybercrime Illegal Content. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 

KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membawa banyak dampak positif dan negatif. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Illegal content merupakan jenis cybercrime yang bertujuan menyebarluaskan data atau informasi yang tidak benar dengan tujuan memecah suasana.

DAFTAR PUSTAKA

URL : http://news.liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar