PERATURAN
DAN REGULASI
RUU
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
dan Komunikasi sekarang ini sangat pesat menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia yang secara langsung mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan hukum baru. Salah satunya adalah melakukan transaksi melalui dunia
internet atau transaksi elektronik.
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 memiliki latar
belakang dan pertimbangan khusus atas dilakukannya perubahan tersebut.
UU ITE Tahun 2008 merupakan
undang-undang pertama dan landasan hukum dibidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik, akan tetapi dalam kenyataannya dan implementasi dari UU
ITE tersebut mengalami banyak persoalan. Untuk meminimalisir persoalan tersebut
maka dibuatlah RUU Nomor 19 Tahun 2016.
2.
Tujuan Penulisan
a.
Memahami Tentang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
b.
Memahami Tentang
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
LANDASAN TEORI
1.
Pokok Pikiran RUU ITE
Kemajuan pesat dibidang teknologi
informasi terutama internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang
menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi
selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu
dipelajari agar bisa menjawab tatangan baru yang selalu muncul dalam kurun
waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian
halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan
yang baru yaitu undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11
Tahun 2008.
Pokok pikiran dalam undang-undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal berikut
:
·
Pasal 8 :
Pengakuan Informasi Elektronik
·
Pasal 9 : Bentuk
Tertulis
·
Pasal 10 : Tanda
Tangan
·
Pasal 11 : Bentuk
Asli : Salinan
·
Pasal 12 :
Catatan Elektronik
·
Pasal 13 :
Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Transaksi Elektronik terdapat dalam pasal-pasal
berikut ini :
·
Pasal 14 :
Pembentukan Kontrak
·
Pasal 15 :
Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 16 :
Syarat Transaksi
·
Pasal 17 : Kesalahan
Transaksi
·
Pasal 18 :
Pengakuan Penerimaan
·
Pasal 19 : Waktu
dan Lokasi Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 20 :
Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·
Pasal 21 :
Catatan Yang Dapat Dipindah Tangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah
yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Segala aspek yang diterapkan dalam
perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam
pokok pikiran RUU tersebut.
2.
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan dunia internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) ini juga mengaturtur
berbagai ancaman hukuman bagi pelanggar kejahatan melalui internet. Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan perlindungan
dan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Pelanggaran hukum dalam transaksi
elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang
mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking,
cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online
gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai
“tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh
karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia
merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi
informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.
3.
Manfaat Pelaksanaan UU ITE
a.
Transaksi dan
sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
b.
Internet Banking
semakin aman dan nyaman. Masyarakan mendapatkan kemudahan dalam perbankan.
c.
E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata
indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
d.
Trafik internet
Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus
memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai
konteks budaya indonesia.
ANALISA STUDI
KASUS
Situs milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
diretas gara-gara dukung blokir game online. Kejadian yang tidak terduga
terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir
game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking
about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). maka pelaku yang melakukan deface akan terkena
hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang
lain atau milik publik. Sumber harian jogja 02/05/2016.
KESIMPULAN
Perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang sangat pesat membawa banyak dampak positif dan negatif. Revisi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 merupakan payung
hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini. Undang-Undang tersebut merupakan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
DAFTAR PUSTAKA